Pekerjaan ini
meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta
pengujian dan pemasangan transformator berikut penyerahannya dalam keadaan baik
dan siap untuk dipergunakan.
2.
STANDAR/RUJUKAN
2.1.
Peraturan
Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000).
2.2.
Peraturan
Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP-1983).
2.3.
International
Electrotechnical Commission (IEC). Publication 76
2.4.
SPLN
50/82
2.5.
SLI
1985
2.6.
Spesifikasi
Teknis - Sistem Elektrikal.
2.7.
Spesifikasi
Teknis - Sistem Penangkal Petir dan Pentanahan
3.
PROSEDUR UMUM
3.1.
Contoh Bahan,
Data Teknis dan Daftar Bahan
3.1.1. Sebelum
diadakan/didatangkan ke lokasi, contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui.
3.1.2. Kontraktor
harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan peralatan yang akan
digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuan dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data teknis
serta performance dari peralatan.
3.1.3. Semua barang
dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan Surat
Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya
(Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
3.2.
Gambar Detail
Pelaksanaan (Shop Drawing)
3.2.1. Kontraktor
harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) sistem
elektrikal kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
Gambar Detail
Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan agar diperoleh cukup waktu
untuk pemeriksaan dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan
hal ini.
Gambar Detail
Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
3.2.2. Bila ada
perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau
antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus melaporkannya
kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
3.2.3. Gambar Kerja
Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel dan
sambungan-sambungan.
Gambar Kerja
ini harus diikuti dengan seksama.
Dalam
mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang
digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya
yang berkaitan, harus diperiksa.
3.3.
Pengujian
Pabrik
3.3.1. Bahan
transformator yang akan digunakan harus diuji terlebih dahulu di pabrik
pembuatnya untuk mengetahui kelayakan bahan dimaksud.
3.3.2. Pengujian
transformator harus dilaksanakan sesuai standar IEC dan VDE.
Biaya
pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pengujian
harus meliputi, tetapi tidak hanya terbatas pada hal berikut:
-
Pengujian
Jumlah Lilitan
-
Pengujian
Polaritas
-
Pengujian
Rugi Tembaga
-
Pengujian
Rugi Besi
-
Pengujian
Tegangan Tenbus Minyak Trafo
-
Pengujian
Pengukuran Arus Beban Nol
-
Pengujian
Tegangan Terapan
-
Pengujian
Tegangan Induksi
-
Pengukuran
Impedansi
-
Pengujian
Kenaikan Temperatur
3.4.
Pengiriman dan
Penyimpanan
3.4.1. Bahan yang
didatangkan harus bahan yang sama yang telah diuji di pabrik dan dilengkapi
sertifikat pengujian, daftar suku cadang/buku manual dan kartu jaminan
pemakaian selama paling sedikit setahun atau sesuai standard pabrik pembuat.
3.4.2. Sertifikat
pengujian pabrik yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, harus mencakup
antara lain hal-hal berikut:
-
Tipe
dan nomor seri
-
Daya
-
Frekuensi
-
Tegangan
Primer dan Penyadapan
-
Tegangan
Sekunder
-
Vector
Group
-
Arus
-
Rasio
transformator
-
Pengujian
Tanpa Beban
-
Pengujian
Hubungan Singkat
-
Pengujian
Ketahanan Isolasi
-
Tegangan
Impedansi
3.4.3. Kontraktor
harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan untuk diteruskan kepada Pemilik
Proyek dokumen teknis yang meliputi
-
Surat
Jaminan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari Pabrik Pembuat
-
Sertifikat
Pengujian Pabrik,
-
Daftar
Suku Cadang
-
Buku
Manual Petunjuk Pemakaian dan Perawatan Trafo
-
Kartu
Jaminan (Warranty)
3.5.
Ketidaksesuaian
3.5.1 Pengawas Lapangan barhak menolak setiap
bahan yang didatangkan atau dipasang yang ternyata tidak sesuai dengan Gambar
Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis.
Kontraktor
harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak
sesuai oleh Pengawas Lapangan, tanpa tambahan biaya ke Pemilik Proyek.
3.5.2 Bila bahan-bahan yang akan didatangkan
ternyata menyimpang atau berbeda dari yang ditentukan, Kontraktor harus
terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian
berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan
penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor bertanggung
jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
4.
BAHAN-BAHAN
4.1.
Umum
4.1.1. Transformator
harus berasal dari merek UNINDO atau TRAFINDO.
4.1.2. Transformator
harus sesuai untuk daerah dengan temperatur sekeliling maksimal 40 ºC, dan
harus difabrikasi diuji sesuai standar SPLN 50/82, SLI dan IEC.
4.1.3. Transformator
harus mampu menghantar kapasitas nominal pada 105% tegangan nominal dengan
faktor kerja 80% tanpa melampaui batas kenaikan
temperatur maksimal yang diijinkan.
4.1.4. Pada kondisi
saat temperatur sekitar dalam keadaan rendah dan pada saat terjadi beban
berlebih, transformator harus mampu menahan beban berlebih yang lebih besar
dari pada beban nominal yang tertera pada pelat nama.
4.1.5. Transformator
harus dari tipe basah (oil immersed) untuk pemasangan di dalam ruangan dan
memiliki kapasitas nominal dan tegangan kerja sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja.
4.2.
Transformator
4.2.1. Transformator
harus dilengkapi dengan pelat nama yang mencantumkan data-data berikut:
-
Nama
Pembuat
-
Nomor
Seri dan Tanggal Produksi
-
Kapasitas,
Fasa dan Frekuensi
-
Tegangan
Primer dan Sekunder
-
Arus
-
Impedansi
-
Vector
group
-
Tipe
pendingin
-
Jumlah
Oli
-
Diagram
Putaran Kumparan
-
Berat
Transformator
4.2.2. Setiap
transformator harus dilengkapi dengan perlengkapan standar sebagai berikut:
-
Gelas
penduga level minyak
-
Thermometer
tanpa kotak
-
Lubang
pengisi minyak
-
Keran
penguras minyak
-
Kuping
pengangkat
-
Bushing
tegangan tinggi dan tegangan rendah
-
Komutator
/ Tap Changer
-
Roda
yang dipasang pada alas (Skid Base)
4.2.3. Setiap
transformator harus dilengkapi dengan perlengkapan tambahan seperti berikut:
-
MV
plug-in bushing
-
Kotak
pelindung untuk secondary bushing
-
DGPT
2 dan komponen pengendali dan pelindung (shunt trip)
4.3.
Inti
Transformator
4.3.1. Inti
transformator terbuat dari cold rolled grain oriented silicon steel sheet
dengan metoda wound core yang membentuk sirkuit magnetis tertutup.
4.3.2. Inti harus dijepit dengan kuat untuk menjamin kekuatan mekanik
mengurangi getaran dan tingkat kebisingan
4.4.
Kumparan
4.4.1. Kumparan
transformator harus dapat menahan tegangan impulsif atau tegangan lebih.
4.4.2. Konstruksi
kumparan harus sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan dielektrik dan
mekanik yang kuat, berkarakteristik baik dan sirkulasi minyak dapat dengan baik
melalui kumparan.
4.5
Minyak
transformator
4.6.1. Minyak
transformator harus memiliki fungsi ganda baik sebagai isolasi maupun
pendingin.
4.6.2. Minyak
transformator harus sesuai dengan tegangan nominal dan sesuai standar PLN.
5.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
5.1.
Umum
5.1.1. Semua bahan
dan perlengkapan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak rusak,
bukan barang bekas dan tidak bercacat,
serta telah diuji di pabrik pembuatnya.
5.1.2. Transformator
harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuat dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Gambar Kerja.
5.2.
Penyambungan
Kabel
5.2.1. Penyambungan
kabel dari dan ke transformator harus dengan terminasi tipe heat-shrinkable
termination sistem seperti buatan Raychem, dan dari jenis yang sesuai dengan
besar tegangan kerja kabel dimaksud.
5.2.2. Penyambungan
harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat alat penyambung kabel
dimaksud.
5.3.
Pondasi
Transformator
5.3.1. Transformator
harus ditempatkan di atas pondasi beton.
Dimensi
pondasi disesuaikan dengan dimensi transformator ditambah ruang bebas, dan
disesuaikan dengan berat transformator dimaksud.
5.3.2. Data-data
tersebut di atas harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan yang harus
dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui
terlebih dahulu, sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
5.4.
Pemeriksaan
dan Pengujian
5.4.1. Pemeriksaan
selama pelaksanaan harus meliputi penyetelan dan pemasangan perlengkapan
suplai daya seperti:
-
Penyetelan
dan perataan unit saklar dan transformator
-
Konstruksi
rangka pelindung saluran kabel dan pemasangan kabel.
5.4.2. Dokumen-dokumen
penting yang diperlukan untuk pengujian dan uji percobaan harus diperoleh
Pengawas Lapangan 30 hari sebelum uji pengoperasian dilaksanakan.