Home » » CONTOH SPESIFIKASI TEKNIS TRANSFORMATOR HOTEL

CONTOH SPESIFIKASI TEKNIS TRANSFORMATOR HOTEL

soek teknis trafo
1.         LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pengujian dan pemasangan transformator berikut penyerahannya dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.




2.         STANDAR/RUJUKAN

2.1.        Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000).
2.2.        Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP-1983).
2.3.        International Electrotechnical Commission (IEC). Publication 76
2.4.        SPLN 50/82
2.5.        SLI 1985
2.6.        Spesifikasi Teknis - Sistem Elektrikal.
2.7.        Spesifikasi Teknis - Sistem Penangkal Petir dan Pentanahan


3.         PROSEDUR UMUM

3.1.        Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan

3.1.1.       Sebelum diadakan/didatangkan ke lokasi, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.

3.1.2.       Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan.

3.1.3.       Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya (Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).

3.2.        Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)

3.2.1.       Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) sistem elektrikal kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan agar diperoleh cukup waktu untuk pemeriksaan dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.



3.2.2.       Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus melaporkannya kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.

3.2.3.       Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan.
Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama.
Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.


3.3.        Pengujian Pabrik

3.3.1.       Bahan transformator yang akan digunakan harus diuji terlebih dahulu di pabrik pembuatnya untuk mengetahui kelayakan bahan dimaksud.

3.3.2.       Pengujian transformator harus dilaksanakan sesuai standar IEC dan VDE.
Biaya pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pengujian harus meliputi, tetapi tidak hanya terbatas pada hal berikut:
-       Pengujian Jumlah Lilitan
-       Pengujian Polaritas
-       Pengujian Rugi Tembaga
-       Pengujian Rugi Besi
-       Pengujian Tegangan Tenbus Minyak Trafo
-       Pengujian Pengukuran Arus Beban Nol
-       Pengujian Tegangan Terapan
-       Pengujian Tegangan Induksi
-       Pengukuran Impedansi
-       Pengujian Kenaikan Temperatur

3.4.        Pengiriman dan Penyimpanan

3.4.1.       Bahan yang didatangkan harus bahan yang sama yang telah diuji di pabrik dan dilengkapi sertifikat pengujian, daftar suku cadang/buku manual dan kartu jaminan pemakaian selama paling sedikit setahun atau sesuai standard pabrik pembuat.

3.4.2.       Sertifikat pengujian pabrik yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, harus mencakup antara lain hal-hal berikut:
-       Tipe dan nomor seri
-       Daya
-       Frekuensi
-       Tegangan Primer dan Penyadapan
-       Tegangan Sekunder
-       Vector Group
-       Arus
-       Rasio transformator
-       Pengujian Tanpa Beban
-       Pengujian Hubungan Singkat
-       Pengujian Ketahanan Isolasi
-       Tegangan Impedansi

3.4.3.       Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan untuk diteruskan kepada Pemilik Proyek dokumen teknis yang meliputi
-       Surat Jaminan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari Pabrik Pembuat
-       Sertifikat Pengujian Pabrik,
-       Daftar Suku Cadang
-       Buku Manual Petunjuk Pemakaian dan Perawatan Trafo
-       Kartu Jaminan (Warranty)


3.5.        Ketidaksesuaian

3.5.1     Pengawas Lapangan barhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang ternyata tidak sesuai dengan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai oleh Pengawas Lapangan, tanpa tambahan biaya ke Pemilik Proyek.

3.5.2     Bila bahan-bahan yang akan didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang ditentukan, Kontraktor harus terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.


4.         BAHAN-BAHAN

4.1.        Umum

4.1.1.       Transformator harus berasal dari merek UNINDO atau TRAFINDO.

4.1.2.       Transformator harus sesuai untuk daerah dengan temperatur sekeliling maksimal 40 ºC, dan harus difabrikasi diuji sesuai standar SPLN 50/82, SLI dan IEC.

4.1.3.       Transformator harus mampu menghantar kapasitas nominal pada 105% tegangan nominal dengan faktor kerja 80% tanpa melampaui batas kenaikan  temperatur maksimal yang diijinkan.

4.1.4.       Pada kondisi saat temperatur sekitar dalam keadaan rendah dan pada saat terjadi beban berlebih, transformator harus mampu menahan beban berlebih yang lebih besar dari pada beban nominal yang tertera pada pelat nama.

4.1.5.       Transformator harus dari tipe basah (oil immersed) untuk pemasangan di dalam ruangan dan memiliki kapasitas nominal dan tegangan kerja sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.



4.2.        Transformator

4.2.1.       Transformator harus dilengkapi dengan pelat nama yang mencantumkan data-data berikut:
-       Nama Pembuat
-       Nomor Seri dan Tanggal Produksi
-       Kapasitas, Fasa dan Frekuensi
-       Tegangan Primer dan Sekunder
-       Arus
-       Impedansi
-       Vector group
-       Tipe pendingin
-       Jumlah Oli
-       Diagram Putaran Kumparan
-       Berat Transformator

4.2.2.       Setiap transformator harus dilengkapi dengan perlengkapan standar sebagai berikut:
-       Gelas penduga level minyak
-       Thermometer tanpa kotak
-       Lubang pengisi minyak
-       Keran penguras minyak
-       Kuping pengangkat
-       Bushing tegangan tinggi dan tegangan rendah
-       Komutator / Tap Changer
-       Roda yang dipasang pada alas (Skid Base)

4.2.3.       Setiap transformator harus dilengkapi dengan perlengkapan tambahan seperti berikut:
-       MV plug-in bushing
-       Kotak pelindung untuk secondary bushing
-       DGPT 2 dan komponen pengendali dan pelindung (shunt trip)


4.3.        Inti Transformator

4.3.1.       Inti transformator terbuat dari cold rolled grain oriented silicon steel sheet dengan metoda wound core yang membentuk sirkuit magnetis tertutup.

4.3.2.       Inti harus dijepit  dengan kuat untuk menjamin kekuatan mekanik mengurangi getaran dan tingkat kebisingan


4.4.        Kumparan

4.4.1.       Kumparan transformator harus dapat menahan tegangan impulsif atau tegangan lebih.

4.4.2.       Konstruksi kumparan harus sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan dielektrik dan mekanik yang kuat, berkarakteristik baik dan sirkulasi minyak dapat dengan baik melalui kumparan.


4.5          Minyak transformator

4.6.1.       Minyak transformator harus memiliki fungsi ganda baik sebagai isolasi maupun pendingin.

4.6.2.       Minyak transformator harus sesuai dengan tegangan nominal dan sesuai standar PLN.


5.         PELAKSANAAN PEKERJAAN

5.1.        Umum

5.1.1.       Semua bahan dan perlengkapan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas  dan tidak bercacat, serta telah diuji di pabrik pembuatnya.

5.1.2.       Transformator harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuat dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.

5.2.        Penyambungan Kabel

5.2.1.       Penyambungan kabel dari dan ke transformator harus dengan terminasi tipe heat-shrinkable termination sistem seperti buatan Raychem, dan dari jenis yang sesuai dengan besar tegangan kerja kabel dimaksud.
5.2.2.       Penyambungan harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat alat penyambung kabel dimaksud.

5.3.        Pondasi Transformator

5.3.1.       Transformator harus ditempatkan di atas pondasi beton.
Dimensi pondasi disesuaikan dengan dimensi transformator ditambah ruang bebas, dan disesuaikan dengan berat transformator dimaksud.
5.3.2.       Data-data tersebut di atas harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan yang harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu, sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.

5.4.        Pemeriksaan dan Pengujian

5.4.1.       Pemeriksaan selama pelaksanaan harus meliputi penyetelan dan pemasangan perlengkapan suplai  daya seperti:
-       Penyetelan dan perataan unit saklar dan transformator
-       Konstruksi rangka pelindung saluran kabel dan pemasangan kabel.

5.4.2.       Dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk pengujian dan uji percobaan harus diperoleh Pengawas Lapangan 30 hari sebelum uji pengoperasian dilaksanakan.


Diberdayakan oleh Blogger.